Jumat, 30 September 2016


Ini Dia Tunjangan Kinerja Kemendikbud Tahun 2016


tunjangan kinerja kemendikbud, tukin kemendikbud
Kabar gembira bagi Anda PNS/ASN yang berdinas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun 2016 ini Tunjangan Kinerja Kemendikbud mengalami kenaikan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 151 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan pertimbangan  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Kinerja jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
tunjangan kinerja kemendikbud, tukin kemendikbud
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags yang terkait dengan tunjangan kinerja: tunjangan kinerja kemendikbud, tunjangan kinerja kementerian keuangan, tunjangan kinerja daerah, tunjangan kinerja tni, tunjangan kinerja kementerian perhubungan, tunjangan kinerja kemenhut, tunjangan kinerja 2016, tunjangan kinerja guru.